![]() |
Foto: Ahli Hukum, Muhammad Taufik |
“Filipina menyelematkan warganya dari hukum pancung. Pemerintah kita justru seperti membiarkan supaya berstatus orang yang kehilangan kewarganegaraan. Ini bukan sesuatu yang bisa dibenarkan,” katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis (08/08/2019).
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada dalam pasal 12 2006 tentang kewarganegaraan yang melarang WNI balik ke Indonesia. Undang-undang ini, kata dia, menegaskan negara harus memberikan perlindungan maksimum kepada keluarga.
“Negara harus menjemput datang mengembalikan HRS ke Indonesia. Tida ada alasan untuk tidak mengembalikan HRS,” tegasnya.
Taufik menilai, saat ini negara sudah mengarah korupsi pasal dan undang-undang. Menurutnya, ini jauh lebih bahaya karena bisa muncul disparitas pidana.
“Yaitu ketika pasalnya sama, ketentuan sama karena pelakunya beda maka perlakuannya juga beda. Habib Rizieq termasuk korban dari disparitas pidana ini,” tuturnya.
Publis by : Pejuang.Net
Ikuti kami di channel Telegram : t.me/pejuangofficial
Facebook : https://www.facebook.com/pejuangofficial
Flow Twitter Kami: @PejuangNet
Sumber : kiblat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar